Bagikan:

JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, telah dinyatakan lengkap. Tersangka Yudha Arfandi akan segera dilimpahkan dan menghadapi proses persidangan.

"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21. Surat P21 adalah surat dari kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 6 Juni.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, maka penyidik melimpahkan Yudha Arfandi dan barang bukti ke Kejaksaan. Proses pelimpahan dilakukan pada hari ini.

"Sehingga hari ini proses tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) sedang berlangsung," kata Ade.

Dalam kasus pembunuhan ini, Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebayak 12 kali dengan waktu yang berbeda-beda.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi yang sudah dilakukan di tahap penyidikan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.