Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, berkomentar tentang putusan Mahkamah Agung yang merubah syarat usia bagi calon kepala daerah dari 30 tahun saat pendaftaran menjadi setelah pelantikan. Di mana putusan tersebut malah menimbulkan cemoohan publik.

Menurut Mahfud, cemoohan publik merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang kemudian diikuti putusan MA.

"Menurut saya itu konsekuensi logis dari tindakan-tindakan yang selama ini dilakukan oleh eksekutif lah. Kalau ndak eksekutif oleh MK yang kemudian dinilai cacat melanggar etika berat itu kan bagian itu, sehingga masyarakat berasosiasi ke situ. Sehingga timbul mahkamah kakak, mahkamah anak. Apa namanya, menangkan kakak itu MK, menangkan adek itu MA. Ya jadi cemoohan di publik," ujar Mahfud dalam akun youtube Mahfud MD official yang dikutip Rabu, 5 Juni.

Mahfud menilai, hukum di Indonesia kini sudah dalam kondisi yang buruk. Sehingga mantan Ketua MK itu malas untuk menanggapi.

"Kita tentu malas lah mengomentari yang kayak gitu gitu, biar busuk lah sendiri. Itu udah busuk cara berhukum kita, sudah busuk sekarang," katanya.

Bahkan Mahfud sudah bertanya ke para ahli hukum mengenai putusan MK dan MK yang dinilai untuk mengakomodir kepentingan dua putra Jokowi itu. Kata dia, semua ahli hukum sudah angkat tangan.

"Saya sudah bertanya kemana mana ahli hukum, 'gimana pak cara memperbaikinya', 'ya nggak tau gimana ini, ini sudah semua lini'," kata Mahfud menceritakan jawaban para ahli hukum.

Karena itu, Mahfud berharap, pemerintahan yang akan dipimpin Prabowo Subianto selaku presiden terpilih dapat memperbaiki kondisi hukum yang sudah terlanjut 'bobrok' ini.

"Tetapi kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pam Prabowo melakukan perubahan perubahan yang bagus, karena itu akan membantu bagi pemerintah, bagi pak Prabowo kalau hukum itu ditegakkan dengan benar," pungkasnya.