Kapolresta Malang akan Dimintai Keterangan soal Perintah Tembak Mahasiswa Papua
Ilustrasi foto (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal memulai penyelidikan dugaan ujaran kebencian dan SARA yang melibatkan mahasiswa Papua di Malang. Dalam penyelidikan, Kapolresta Malang Kombes Leonardus Harapantua Simarmata bakal segera dimintai keterangan.

"Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait baik dari pelapor dan terduga pelanggar," ucap Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Sabtu, 13 Maret.

Terlepas dari proses penyelidikan, Ferdy menegaskan pengusutan perkara ini mengedepankan transparansi. Selain itu, perkara ini pun juga akan diusut tuntas.

"Propam Polri akan obyektif dan transparan dalam memproses dan menindak lanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas," kata dia.

Adapun, perkara ini soal pernyataan rasial kapolresta Malang bermula saat mahasiswa Papua menggelar aksi di depan Polres Malang untuk meminta rekannya yang ditangkap dibebaskan.

Beberapa mahasiswa Papua diamankan polisi saat menggelar aksi Hari Perempuan Internasional, pada Senin, 8 Maret. Kegiatan itu merupakan Gerakan Solidaritas Perempuan Bersama Rakyat itu menyuarakan isu perempuan dan penolakan otonomi khusus (otsus).

Pernyataan Kombes Leonardus yang dianggap rasial yakni memerintahkan anggotanya untuk menembak para mahasiswa jika menerobos masuk ke dalam Polres Malang.

"Tembak, tembak saja, tembak mati. Kalau pintu didobrak, tembak. Darah mereka itu halal," kata Michael menirukan pernyataan Kapolres.