Polisi Tunggu Arahan MUI soal Ritual Hakekok
Ilustrasi ritual aliran kepercayaan di film Midsommar (Sumber: IMDB)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi belum menentukan langkah selanjutnya perihal penanganan persoalan dugaan aliran sesat yang terjadi di Pandeglang, Banten. Meski, dalam persoalan itu 16 orang sudah ditangkap.

"Saat ini masih dimintai keterangan aja terkait kegiatan (diduga sesat)," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi kepada VOI, Sabtu, 13 Maret.

Belasan orang itu diamankan setelah melakukan ritual yang disebut aliran 'Hakekok' di penampungan air PT GAL, di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Karangbolong, Kamis, 11 Maret.

Bahkan, dari belasan orang itu tiga di antaranya merupakan anak-anak. Sisanya, terdiri dari lima peremuan dan 8 laki-laki dewasa.

Edy mengatakan, belum ada langkah selanjutnya dalam penanganan persoalan ini karen penyelidik masih menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).

Rencananya, sore nanti bakal ada kesepakatan antara MUI dan para tokoh agama perihal ritual tersebut. Sehingga, nantinya menentukan proses hukum jika memang ada pelanggaran pidana.

"Masih tunggu Fatwa MUI dan Bakorpakem," kata dia.

Sebagai informasi, Ritual itu disebut-sebut bertujuan untuk membersihkan diri dari segala dosa, dan menjadi orang yang lebih baik.

Aliran Hakekok ini dibawa oleh seorang warga berinisial A. Warga ini mengaku murid pemimpin ajaran tersebut yang berasal dari Cibungbulang, Kabupaten Bogor.