Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan sekitar 2.004 dari 3.057 rumah sakit siap didampingi hingga 30 Juni agar dapat memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Saat ini targetnya 3.057 rumah sakit seluruh Indonesia. Nah, ini terdistribusi ada rumah sakit milik pemerintah, milik pusat daerah, milik BPN, milik TNI Poli, milik swasta," kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Dr. Ahmad Irsan dilansir ANTARA, Senin, 3 Juni.

Ahmad menyebutkan dalam Kemencast #79 "Bagaimana KRIS Diimplementasikan?" di Jakarta, Senin, per 20 Mei, ada 1.053 rumah sakit yang sudah siap untuk implementasi KRIS.

Dia menjelaskan, seperti mandat dari Peraturan Presiden, KRIS tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas melalui penetapan standar, agar semua orang di Indonesia, apabila memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat mengaksesnya.  

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yuli Astuti Saripawan menyebut selama ini, penetapan kelas memberikan fasilitas yang berbeda.

Yuli mencontohkan, fasilitas kelas 3 di Jakarta dan Indonesia Timur berbeda, di mana di Indonesia timur satu ruangan berisi 12 kasur dan kamar mandinya jauh, sementara di Jakarta ruangannya sudah dilengkapi kamar mandi dalam meski kelas 3.

"Nah, ini yang variasi-variasi itulah yang akan kita standarkan sehingga pasien merasa nyaman dengan kepesertaan tadi mereka menerima pelayanan yang sama," katanya.

Adapun kriteria-kriteria tersebut, ujarnya, yaitu adalah komponen bangunan yang tidak memiliki porositas atau tidak berpori-pori, karena hal tersebut dapat menjadi sumber infeksi. Menurutnya, standar untuk bangunan adalah yang paling utama.  

"Kemudian juga masalah ventilasi. Nah ventilasi udara. Jadi kita berharap kamar pasir itu enak, nyaman. Sirkulasi udaranya bagus seperti itu. Supaya untuk sehat," katanya.

Dia juga menyebutkan pencahayaan sebagai hal penting, agar pasien nyaman dan tenaga medis dapat melakukan tindakan secara lancar. Ketersediaan nakas, ujarnya, juga penting untuk kebutuhan pasien.

"Selanjutnya mengenai suhu. Suhu ruangan. Itu juga diatur. Sehingga nanti jangan sampai. Nanti rame-rame nih kipas anginan semua. Atau malah beberapa tempat buka baju," katanya.

 Yuli menyebut pembagian ruangan juga dibutuhkan, seperti menurut kategori usia, jenis kelamin, penyakit infeksius atau tidak.

"Kemudian yang lain juga masalah kepadatan ruangan. Yang jadi maksimal satu kamar itu hanya empat tempat tidur. Jadi kalau kurang dari empat timur monggo aja," katanya.

Menurut Yuli, kriteria terberat adalah kamar mandi dalam. Menurutnya, itu penting agar pasien lebih mudah mengaksesnya. Dia mencontohkan, tidak praktis bagi pasien untuk ke kamar mandi luar sambil membawa infus.

"Nah kamar mandinya di dalam juga diatur tuh. Ada untuk orang yang misalnya memang kebutuhan khusus. Pintu kamar mandinya bisa masuk kursi roda, dan sebagainya," dia menjelaskan.

Yang terakhir, ujarnya, adalah outlet oksigen.

Yuli mengatakan, kriteria-kriteria tersebut adalah perubahan yang cukup signifikan dalam pelayanan kesehatan dan bukan hal yang mudah diterapkan, namun dia berharap pendampingan dari Kemenkes bagi RS yang bekerjasama dengan BPJS dapat membantu memenuhi standar tersebut demi kenyamanan pasien.