JAKARTA – Maraknya aksi perundungan yang terjad di berbagai sekolah di sejumlah wilayah membuat kepolisian, salah satunya Polresta Pulau Ambon, melakukan sosialisasi bahaya perundungan terhadap ratusan murid sekolah dasar di Kota Ambon, Maluku.
"Kegiatan ini dilakukan di SD Negeri 91 Waiheru Ambon, Maluku dipimpin Kasat Binmas Polresta Ambon Kompol Sarah Lessil," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay, Minggu, 2 Juni.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya perundungan, jenis-jenis perundungan, dan sanksi pidana yang dapat dikenakan.
Diharapkan lewat kegiatan sosialisasi seperti ini dapat mencegah terjadinya kasus perundungan di lingkungan sekolah.
Kasat Binmas mengingatkan para siswa akan pentingnya saling menghormati dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
"Ia juga menekankan bahwa setiap siswa berhak merasa aman dan dihormati di sekolah dan mengajak seluruh siswa untuk menjadi bagian dari solusi dalam mencegah perundungan," ucapnya.
Sementara Aipda Orpha Jambormias sebagai pemateri menjelaskan arti perundungan, jenis-jenisnya, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku.
BACA JUGA:
Penjelasan ini disampaikan dengan tujuan agar siswa dapat mengenali perilaku perundungan dan mengetahui konsekuensi hukumnya, serta mendorong mereka untuk tidak terlibat dalam perundungan dan melaporkan jika terjadi kasus di sekolah.
Kegiatan sosialisasi "Stop Perundungan/Bullying" yang diadakan oleh Polresta Ambon di SD Negeri 91 Waiheru tidak hanya mendapatkan respon positif dari para siswa tetapi juga apresiasi dari pihak sekolah.
Para siswa mengikuti dengan antusias dan diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan siswa SD Negeri 91 Waiheru semakin paham tentang bahaya perundungan dan bersama-sama menjaga agar sekolah tetap menjadi tempat yang aman dan menyenangkan untuk belajar.