Bagikan:

KUPANG - Wali Kota Kupang Kupang periode 2012—2017 Jonas Salean untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjalani pemeriksaan. 

Kepala Seksi Penyidik Kejati NTT Salesius Guntur mengatakan, Jonas rencananya diperiksa pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang senilai Rp5 miliar lebih.

Kepada penyidik, yang bersangkutan beralasan tengah berada di Jakarta. "Hari ini Jonas tidak datang, yang datang hanya istri saja yang memberikan keterangan," katanya di Kupang, Antara, Juamt, 31 Mei. 

Kejaksaan Tinggi NTT sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Jonas Salean dan istrinya untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi dalam kasus 

Pada panggilan pertama dan kedua, Jonas tidak bisa hadir karena alasan tengah menjalankan tugas sebagai anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dia menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) para saksi dipanggil tiga kali secara patut, namun apabila mangkir dari panggilan itu maka tim penyidik akan memutuskan menghadirkan dengan upaya lain.

Salesius mengatakan saat ini pemeriksaan terhadap istri dari Jonas Salean masih dilakukan, sehingga tim penyidik belum mengambil keputusan untuk Jonas.

Salah satu upaya yang akan dilakukan, ujar dia, adalah pemanggilan secara paksa terhadap Jonas, namun hal itu belum diputuskan.

Sekitar 40 orang saksi dipanggil untuk diperiksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang. Dari 40-an orang saksi kemungkinan bakal ada tersangka baru dari dua nama sebelumnya.

"Pasti ada," ujar dia singkat.