Bagikan:

SERANG - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria Wicaksono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 21 Mei.

“Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan seorang pelaku berinisial SH (33) yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di Kantor Agen Travel, Jln. Kemang Pusri Ciloang Kota Serang," kata Doni Satria, dalam keterangan tertulis, Jumat 31 Mei.

Akun milik tersangka/ Foto: Dok. Polda Banten

Doni menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah sebagai agen travel yang diduga melakukan penjualan obat-obat seks tanpa izin edar serta menjualkan sabun repacking.

"Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce Shoppee dengan tampilan barang di Shoppee berupa parfum yang berasal dari wilayah Surabaya dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

- 22 botol POOPPERS ukuran 10 Ml

- 2 botol Pelumas merek LOVEMENMONOGATARI ukuran 200Ml

- 1 PACK Jamu tradisional PASAK BUMI tidak sesuai dengan izin edar

- 3 UNIT Handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan

- 14 pack kondom merek fiesta

- 3 botol sabun merek Mazid ukuran 1L

Doni menyebut pelaku dikenakan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.