JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menguraikan, daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.315.669.
"Angka tersebut bertambah sebanyak 62.772 pemilih dibandingkan dengan DPT pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih," kata Fahmi dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei.
Selanjutnya, KPU melakukan pemetaan TPS dengan mengupayakan pembagian pemilih setiap TPS hingga 600 orang. Jumlah ini meningkat dibanding pembatasan pemilih per TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 300 orang.
Fahmi menekankan, hasil pemetaan TPS ini sangat penting dilakukan, karena akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli mendatang.
"Hasil pemetaan TPS ini juga menjadi dasar dalam menentukan berapa jumlah pantarlih yang akan direkrut untuk melakukan coklit data pemilih," ucap Fahmi.
Selain itu, pemetaan juga berdampak pada berapa jumlah TPS yang akan dibentuk pada pilkada mendatang dan tentu akan berkonsekuensi pada kebutuhan anggaran pembentukan TPS, rekrutmen KPPS, logistik dan lain sebagainya.
Melanjutkan, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan terdapat bahwa ada 4 aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan pemetaan TPS.
BACA JUGA:
“Pertama, tidak menggabungkan kelurahan, kedua kemudahan pemilih ke TPS, ketiga tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda, dan keempat adalah aspek geografis. 4 hal tersebut harus betul-betul dipertimbangkan dalam pemetaan TPS”, ungkap Betty.