Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan biduan atau penyanyi, Nayunda Nabila Nizrinah sebagai saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Rabu, 29 Mei. Ia akan diminta keterangannya di hadapan majelis hakim.

“Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 29 Mei.

Selain itu, ada empat empat saksi yang bakal dimintai keterangan dalam persidangan tersebut. Mereka adalah Yuli Yudiyani Wahyuningsih yang merupakan staf laboratorium atau Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan; supir yang bernama Oky Anwar Djunaidi; dan Nur Habibah Al Majid yang berstatus mengurus rumah tangga.

Kemudian, ada juga satu saksi lain yang dihadirkan jaksa yaitu Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. “Saksi di luar berkas perkara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dengan uang hasil korupsi. Salah satunya ada mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.