Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hakim Agung Gazalba Saleh tetap menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskannya tak menggugurkan status hukum tersebut.

“Iya. Tetap (tersangka, red) kan begitu. Karena tidak masuk ke substansi dari apa yang ditemukan oleh KPK pada saat penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei.

Adapun substansi yang dimaksud Ali adalah terkait kasus yang ditangani KPK. “Sama ketika praperadilan, kan. Ketika praperadilan kemudian gugur itu hanya syarat formilnya saja tapi secara substansi tetap berjalan,” tegasnya.

KPK juga menyebut berkas perkara ini kembali ke jaksa penuntut. “Poin pentingnya adalah tetap. Teman-teman bisa menyebut sebagai tersangka juga tidak masalah, sebagai terdakwa juga tidak masalah. Karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum,” jelas Ali.

“Yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan GS belum disentuh sama sekali tapi berkasnya sudah lengkap,” sambung juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.

Putusan ini kemudian menimbulkan reaksi keras dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia bahkan minta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus tersebut.