Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh. Mereka tak bisa menerima pertimbangan yang disampaikan.

“Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa, 28 Mei.

“Bisa-bisa perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalo hakim lainnya juga berpendapat sama atau Jaksa KPK menerima putusan hakim,” sambungnya.

Alexander menyebut hakim harusnya membaca Pasal 51 UU KPK. Di sana disebutkan Direktur Penuntutan dan Jaksa KPK diangkat oleh pimpinan komisi antirasuah bukan Jaksa Agung.

“Mungkin hakimnya belum baca UU KPK,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.

Gazalba diketahui juga dibebaskan dari jeratan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) senilai 110 ribu dolar Singapura. Ketika itu dakwaan terhadapnya diputus tak terbukti oleh Pengadilan Tipikor Bandung.