Bagikan:

PONTIANAK - Jumardi yang ditangkap karena menjual 10 ekor burung bayan mengajukan praperadilan menggugat Kapolda Kalbar. Dalam sidang perdana, Kapolda Kalbar sebagai termohon tak menghadiri datang ke pengadilan.

"Melalui kuasa hukum, Jumardi telah resmi mendaftarkan praperadilan atas kasus menjual 10 ekor burung Bayan. Hari ini sidang pertama sudah dimulai namun pihak termohon Praperadilan, yakni Kepala Polda Kalbar belum hadir sehingga sidang ditunda sampai 19 Maret, 2021 mendatang," kata penasihat hukum Jumardi, Andel, di Pengadilan Negeri Pontianak dikutip Antara, Jumat, 12 Maret.

Andel menjelaskan dasar dari sidang praperadilan itu adalah permasalahan prosedur penangkapan kliennya, Jumardi.

“Yang menjadi persoalan dari sidang praperadilan ini terkait masalah kewenangan melakukan penangkapan, tata cara penetapan Jumardi sebagai tersangka, penahanan, hingga penyitaan atas barang yang digunakan. Secara lengkap hal ini akan kami sampaikan setelah sidang Praperadilan berjalan bersama pihak termohon,” ujarnya.

Andel prihatin atas permasalahan yang menimpa Jumardi dan menyebut posisi Jumardi bagai memakan buah simalakama.

“Kondisi Jumardi memang simalakama, sejak masa pandemi Covid-19 ini dia yang sebelumnya tenaga kerja di Malaysia harus dideportasi. Ia sendiri sudah bekerja di salah satu perusahaan sawit, namun karena kesulitan perekonomian untuk sesuap nasi dan susu untuk anaknya, ia menjual burung bayan melalui akun Facebook-nya,” kata Andel.

Andel juga menjelaskan ketidaktahuan Jumardi terkait burung bayan (Eclectus rotatus) yang merupakan satwa yang dilindungi, juga menjadi permasalahan.

"Ini juga karena ketidaktahuan aturan bahwa burung bayan itu dilindungi undang-undang. Seandainya ia tahu juga tidak mungkin melakukan itu. Ia pun menjual 10 burung dengan harga Rp750.000,” katanya.

Sebelumnya, Jumardi yang biasa dipanggil Jumar, warga Dusun Tempakung, RT 01, RW 01, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual burung bayan yang dilindungi.

Burung bayan telah dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.