Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Sofyan yang merupakan calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Penangkapan dilakukan setelah buronan kasus narkotika tersebut bersembunyi selama tiga pekan.

"Tersangka melarikan diri wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dikutip Senin, 27 Mei.

Meski berupaya bersembunyi, Sofyan tetap bisa ditangkap. Berawal saat buronan kasus 70 kilogram sabu itu diketahui berada di salah satu kedai kopi wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, 25 Mei, sekira pukul 15.30 WIB.

Sehingga, beberapa anggota polisi menguntitnya untuk memastikan keberadaanya.

"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan dibackup oleh piket Satnarkoba untuk melakukan pemantauan," sebutnya.

Kemudian, Sofyan berpindah dari kedai kopi menuju ke salah satu toko pakaian. Di sanalah dilakukan penangkapan.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Mukti.