Bagikan:

AMBON - Mahkamah Konstitusi menolak enam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 yang diajukan sejumlah pihak di Provinsi Maluku.

Penolakan enam permohonan PHPU itu diputuskan setelah Mahkamah Konstitusi menggelar rapat musyawarah di Gedung MK Jakarta, Selasa, 21 Mei. 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Subair mengatakan, Bawaslu Maluku sebelumnya membawa sebanyak 12 permohonan perkara yang teregistrasi untuk disidangkan di MK.

"Dari 12 permohonan PHPU itu, terdapat enam perkara yang ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sementara enam perkara lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Subair di Ambon, Antara, Rabu, 22 Mei. 

Enam perkara yang ditolak ini dengan alasan yang bervariasi, namun semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk disidangkan di MK.

Subair merinci penolakan putusan dismissal dalam perkara PHPU Pileg 2024 di Provinsi Maluku, yakni  perkara dengan nomor 60-01-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Buru Selatan 2, kemudian perkara nomor 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 dengan pemohon Nurmiati La Abusaleh (caleg PAN) Dapil Maluku Tengah 3.

Selanjutnya, perkara nomor 256-01-0431/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golkar untuk Dapil Maluku 2, perkara nomor 10-02-15-31 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Agustinus Pical (caleg PSI) Dapil Maluku 1, perkara nomor 252-01-17-31 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Persatuan Pembangunan di Dapil Maluku Tengah 3, dan perkara nomor 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Seram Bagian Timur 1 dan 3.