Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan website desa anggaran 2019 di wilayah tersebut.

"Tersangka itu, yakni OAB selaku Komisaris CV DSB, HHN sebagai sekretaris Desa Botung, Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas dan sebagai pihak kedua CV IH dan SON sebagai pengumpul dana anggaran pengadaan website anggaran 2019," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Andri Rico M dilansir ANTARA, Senin, 20 Mei.

Andri melanjutkan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejari Padang Lawas pada 17 Mei 2024.

Laporan hasil pemeriksaan kasus audit investigasi inspektorat Kabupaten Padang Lawas Nomor: 713/1211 tanggal 14 Juli tentang dugaan penyimpangan terhadap pengadaan website desa tahun anggaran 2019 di Kabupaten Padang Lawas.

 

"Terdapat temuan dengan total nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh penyedia CV DSB sebesar Rp2.762.500.000 dan total kerugian negara yang dilakukan oleh penyedia CV IH sebesar Rp260 juta," tutur Andri.

"Terhadap para tersangka tidak ditahan dikarenakan alasan subyektif penyidik sesuai KUHP," ucapnya.