Bagikan:

JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean tak banyak bicara usai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari pantauan di lapangan, Rahmady akhirnya selesai menjalankan pemeriksaan sekitar pukul 16.15 WIB. Ia tampak menggunakan topi hitam dan masker untuk menutupi wajahnya.

Rahmady juga memilih mengambil langkah seribu meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan dengan menggunakan ojek online atau ojol yang sedang berhenti. Diketahui, dia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB oleh Tim LHKPN dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Saya sudah klarifikasi, tanyakan saja ke dalam ya,” kata Rahmady singkat kepada pewarta yang menanyakan soal pemeriksaannya, Senin, 20 Mei.

Sementara itu, KPK belum bicara soal pemeriksaan Rahmady.

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean jadi sorotan publik karena diduga melibatkan keluarganya dalam menjalankan urusan kedinasan. Dia kemudian dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan internal.

Selain itu, Rahmady juga dilaporkan ke KPK beberapa waktu lalu oleh Andreas yang merupakan advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm. Dia mempermasalahkan LHKPN milik Rahmady dalam pelaporan itu.

Penyebabnya, istri Rahmady yaitu Margaret Chritsina memberikan pinjaman sebesar Rp7 miliar kepada Wijanto Tirtasana yang merupakan klien Andreas. Peristiwa ini terjadi pada 2017.

Adapun syarat peminjaman ini adalah menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen. Hanya saja, terjadi ancaman dari Rahmady dan istrinya terhadap Wijanto sehingga Andreas sebagai kuasa hukum menelusurinya dan mengetahui kekayaan pejabat tersebut.