Bagikan:

JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean memenuhi panggilan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada hari ini, Senin, 20 Mei. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bakal diperiksa karena dinilai janggal.

“Sudah datang (sekitar, red) jam 08.30 WIB tadi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 20 Mei.

Belum dirinci oleh Ali soal klarifikasi itu. Ali hanya bilang Tim LHKPN sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Rahmady.

“Nanti diupdate kembali. Sesuai agenda (pemeriksaan LHKPN, red) jam 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean jadi sorotan publik karena diduga melibatkan keluarganya dalam menjalankan urusan kedinasan. Dia kemudian dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan internal.

Selain itu, Rahmady juga dilaporkan ke KPK beberapa waktu lalu oleh Andreas yang merupakan advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm. Dia mempermasalahkan LHKPN milik Rahmady dalam pelaporan itu.

Penyebabnya, istri Rahmady yaitu Margaret Chritsina memberikan pinjaman sebesar Rp7 miliar kepada Wijanto Tirtasana yang merupakan klien Andreas. Peristiwa ini terjadi pada 2017.

Adapun syarat peminjaman ini adalah menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen. Hanya saja, terjadi ancaman dari Rahmady dan istrinya terhadap Wijanto sehingga Andreas sebagai kuasa hukum menelusurinya dan mengetahui kekayaan pejabat tersebut.