Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rahmady Effendy Hutahaean yang merupakan mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta pada hari ini, Senin, 20 Mei. Pejabat yang baru dicopot ini bakal diklarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dinilai janggal.

“Iya (pemanggilan dilakukan, red) jam 09.00 WIB di Gedung Merah Putih,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan kepada wartawan yang dikutip Senin, 20 Mei.

Pahala belum memerinci soal upaya klarifikasi laporan kekayaan tersebut. Tapi, KPK merasa perlu karena istrinya punya saham di sebuah perusahaan. Tak hanya itu, dia juga dicurigai karena memberikan pinjaman kepada pihak lain sebesar Rp7 miliar dan melebihi kekayaannya senilai Rp6 miliar.

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean jadi sorotan publik karena diduga melibatkan keluarganya dalam menjalankan urusan kedinasan. Dia kemudian dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan internal.

Selain itu, Rahmady juga dilaporkan ke KPK beberapa waktu lalu oleh Andreas yang merupakan advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm. Dia mempermasalahkan LHKPN milik Rahmady dalam pelaporan itu.

Penyebabnya, istri Rahmady yaitu Margaret Chritsina memberikan pinjaman sebesar Rp7 miliar kepada Wijanto Tirtasana yang merupakan klien Andreas. Peristiwa ini terjadi pada 2017.

Adapun syarat peminjaman ini adalah menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen. Hanya saja, terjadi ancaman dari Rahmady dan istrinya terhadap Wijanto sehingga Andreas sebagai kuasa hukum menelusurinya dan mengetahui kekayaan pejabat tersebut.