Bagikan:

NTT - Sadli H Ardani, petani rumput laut dari desa Papela, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sekaligus korban pencemaran laut Timor akibat meledaknya kilang Minyak Montara pada 2009, mengirim surat terbuka untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Rote Ndao setempat terkait penyelewengan dana kompensasi.

"Melalui kesempatan ini saya hanya sekadar memberikan masukan terkait dengan pendistribusian dan ganti rugi Montara yg menurut petani di beberapa desa dianggap tidak adil khususnya desa Daiama, Desa Tenalai dan Desa Pukuafu," katanya dalam surat yang dikirim untuk Bupati Rote Ndao diterima Antara di Kupang, Senin 20 Mei.

Dia mengatakan, tiga desa tersebut adalah desa yang pertama kali diambil sampel pencemaran laut Timor saat minyak menyebar sampai ke hampir seluruh perairan NTT.

Ketika desa tersebut dinilai sebagai desa yang murni memiliki petani rumput laut dan korban pencemaran. Namun sayangnya dalam proses pendistribusian dana ganti rugi hanya diberikan dengan harga Rp11.300 per kilogram sedangkan desa lain yang minim ada petani rumput laut seperti desa Tesabela diberi harga Rp37 ribu per kilogram dan desa Matasio Rp33 ribu per kilogram.

Begitu pula dengan desa lainnya dana kompensasi ganti ruginya dihargai sebesar Rp43 ribu per kilogram.

"Padahal gugatan class action yang kemudian dimenangkan dilakukan secara bersama-sama, artinya tergabung dalam satu paket gugatan yang terdiri dari dua kabupaten, 81 desa dengan jumlah petaninya 15.483 orang," ujar dia.

Dengan nilai ganti rugi sebesar 192,5 juta dolar Australia atau setara dengan Rp2,02 triliun.

Dia menambahkan bahwa di dalam keputusan pengadilan federal Australia disebutkan sudah ada pembagiannya masing-masing dimana donatur harbour litigasi mendapat 30 dari dana kompensasi tersebut, kantor pengacara Maurice Blackburn mendapat 17 persen dan sebanyak 15. 483 petani mendapat 53 persen atau diperkirakan sebesar Rp1,70 triliun.

"Menurut kami kalau memang pengacara berlaku adil maka,mereka harus menjumlahkan seluruh hasil produksi dari 15.483 petani dan berjumlah berapa ratus juta kilogram," tambah dia.

Sehingga hak keuangan seluruh petani yang berjumlah kurang lebih Rp1,70 triliunan di bagi kepada jumlah seluruh hasil produksi 15.483 petani, sehingga akan mendapatkan harga per kilogramnya berapa.

Sebelumnya penyaluran dana kompensasi ganti rugi bagi 15.483 petani rumput laut di NTT telah disalurkan kepada para petani, namun jumlah yang diberikan tidak sesuai dengan keputusan pengadilan Federal Australia.

Sehingga sejumlah petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao melaporkan adanya penyelewengan dana kompensasi ke Polda NTT yang diduga dilakukan oleh kantor pengacara Maurice Blackburn yang berkantor di Sydney, Australia.

Yayasan Peduli Timor Barat yang sejak awal menangani kasus tersebut mendesak aparat kepolisian untuk memeriksa 81 kepada desa yang diduga terlibat dalam penyaluran dana kompensasi itu.

"Kami juga telah melaporkan hal ini ke New South Wales (NSW) Legal Services Commissioner," ujar dia.