Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan pada 6 Mei lalu.

Dari sumber VOI, Ghufron melapor karena Dewan Pengawas KPK menyampaikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya kepada wartawan.

Diketahui, Ghufron kekinian sedang menjalani rangkaian sidang etik karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua KPK karena membantu mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam prosesnya, Dewan Pengawas KPK memang kerap memberikan penjelasan kepada media.

“… Terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan dan penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu sampai dengan Mei 2024,” demikian dikutip dari dokumen yang disampaikan sumber kepada VOI.ID, 20 Mei.

Pelaporan yang dilakukan Ghufron itu teregistrasi dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

VOI sudah mencoba melakukan klarifikasi kepada Nurul Ghufron terkait pelaporan yang dilakukannya terhadap Dewan Pengawas KPK. Namun, belum ada balasan yang diterima.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 14 Mei kemarin. Proses ini dilakukan karena dia diduga menyalahgunakan kewenangannya mengurusi mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam persidangan itu, ada enam saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan. Di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pegawai Kementan yang dibantu mutasinya.

 

Adapun pegawai yang mutasinya dibantu Ghufron merupakan menantu temannya. Ia mengaku tergerak karena rasa kemanusiaan dan prosesnya tak adil.

Sebab, ketika pegawai mengajukan mutasi penolakan dilakukan dengan alasan kekurangan sumber daya manusia (SDM). Tapi, pegawai itu diizinkan mengundurkan diri saat melakukan pengajuan.