MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial S (68) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka S tersebut, merugikan keuangan negara lebih dari Rp646,2 juta.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Imam dilansir ANTARA, Kamis, 16 Mei.
Imam menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp646,2 juta tersebut dilakukan pada periode 2019 hingga 2021. Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk diantaranya saksi ahli untuk mengusut tindak pidana korupsi itu.
Dijelaskan kepolisian, pada 2019, Desa Wadung di Kecamatan Pakisaji mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,42 miliar, pada 2020 menerima dengan besaran Rp1,47 miliar dan 2021 sebesar Rp1,53 miliar.
"Berdasarkan audit, terjadi penggelembungan sekaligus kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan," katanya.
Besaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, lanjutnya, pada 2019 ada sejumlah Rp113,44 juta, pada 2020 sebesar Rp180,33 juta dan 2021 sebesar Rp329,59 juta. Secara keseluruhan, ada dana sebesar Rp646,2 juta.
"Sehingga akumulasi total dari 2019 hingga 2021, jumlah anggaran yang disalahgunakan sebesar Rp646,2 juta," katanya.
Pengungkapan tersebut, lanjutnya, bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan praktik tindak pidana korupsi di Desa Wadung. Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti laporan keuangan beberapa berkas lainnya.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, tersangka menggunakan dana tersebut untuk sejumlah kegiatan fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Misalnya, untuk kegiatan fiktif penambahan volume bangunan sekian ratus meter persegi, pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo dan lainnya. Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Uang hasil penggelembungan dan kegiatan fiktif tersebut dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, pihak kepolisian masih melacak penggunaan uang lainnya termasuk yang dipergunakan untuk pembelian aset oleh tersangka.
"Ini fiktif karena tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan. Kami masih menelusuri aset-aset yang terindikasi menggunakan uang yang dikorupsi tersebut," katanya.
Tersangka yang merupakan kepala desa pada periode 2017-2023 tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada 25 April 2024. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang.