Bagikan:

JAKARTA - Bupati Malang, Jawa Timur, M. Sanusi menyerahkan kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa Tahun Anggaran 2019 ke Kepolisian Resor (Polres) Malang, usai penetapan Kepala Desa Kalipare berinisial S sebagai tersangka.

"Itu sudah berproses lama. Peringatan sudah (diberikan). Kami serahkan ke proses hukum saja," kata Sanusi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin 6 Juni dikutip dari Antara.

Sanusi meminta Kepala Desa Kalipare S, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengembalikan uang hasil penyalahgunaan ADD/DD tersebut ke pemerintah desa setempat.

Dengan dikembalikannya uang hasil penyalahgunaan ADD/DD tersebut, menurutnya, hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan keringanan hukuman bagi S. Namun, Sanusi tetap mendukung langkah hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

"Saya sarankan untuk mengembalikan supaya nanti minimal ada keringanan dalam hukumannya," tambahnya.

Dia mengatakan ada pula satu kepala desa yang terlibat penyalahgunaan ADD/DD tahun 2021. Kades tersebut kemudian diberikan pembinaan oleh inspektorat dan diminta untuk segera mengembalikan uang hasil korupsi dengan batasan waktu paling lama.

"Kalau tidak mengembalikan, terbukti ada temuan dari pihak APH, prosesnya saya mengikuti saja. Kami serahkan," katanya.

Pemkab Malang sendiri, lanjutnya, telah berulang kali melakukan pembinaan terkait pengelolaan ADD/DD kepada ratusan kepala desa di wilayah Kabupaten Malang. Namun, dia menyayangkan masih ada oknum kepala desa yang terlibat penyalahgunaan ADD/DD.

"Kalau 390 (kades) jalan, hanya satu yang di luar itu, bukan berarti pembinaannya tidak berjalan. Tidak bisa disalahkan ke pembinaannya. Itu lebih ke arah oknum. Tapi kalau banyak yang kena, mungkin dari sistem dan kurang," ujar Sanusi.

Sebelumnya, Polres Malang menetapkan Kepala Desa (Kades) Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, berinisial S sebagai tersangka penyalahgunaan ADD yang merugikan negara sebesar Rp432 juta.

Tersangka S dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.