Bagikan:

JAKARTA - PDIP menyatakan sikap atas revisi UU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang saat ini sedang dibahas Badan Legislasi DPR. PDIP setuju RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat I. 

Politikus PDIP, Putra Nababan memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.

"Fraksi PDIP berpandangan, mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujar Putra Nababan kepada wartawan, Kamis, 16 Mei. 

Putra menilai, perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif. Sehingga menurutnya, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Fraksi PDIP berpendapat dalam penambahan kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap Kementerian/Lembaga wajib memiliki indikator kinerja yg dapat dinilai efektifitasnya," katanya. 

PDIP juga menilai perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara, seperti pertimbangan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyatannya 50 persen untuk birokrasi.

"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," pungkasnya.