Gelaran Musik hingga Olahraga Boleh Berjalan, Satgas COVID-19 Ingatkan Keamanan Kesehatan
Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif (Kemenparekraf) mengumumkan gelaran olahraga, musik, dan pameran bisa kembali digelar meski pandemi COVID-19 belum berakhir.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta penyelenggara kegiatan maupun acara dapat melakukan persiapan dengan matang. Sebab, industri kesenian, hiburan, rekreasi, penyedia akomodasi, hingga penyedia layanan makan dan minum tergolong rentan terpapar COVID-19 akibat interaksi yang dilakukan cukup intens.

"Kalau kita ingin membuka aktivitas dengan risiko yang cukup tinggi dan dampak yang tinggi, tentunya perlu persiapan yang kuat dan matang," kata Wiku seperti dikutip dari keterangan tertulis di situs Kemenparekraf, Rabu, 10 Maret.

Wiku mengatakan, gelaran event memang memberikan dampak ekonomi yang sangat signifikan. Tapi diingatkan jangan sampai kegiatan digelar tanpa memastikan keamanan kesehatan.

Mengingat, di masa pandemi seperti ini, menjadi penting untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dari penularan virus tapi juga produktif.

"Untuk itu, ada tahapan dalam menciptakan lingkungan tersebut yaitu mulai dari prakondisi, timing, injuritas, koordinasi dengan pusat dan daerah, hingga monitoring dan evaluasi," jelasnya.

"Sehingga, jika ingin aktivitas industri event dan MICE digeliatkan kembali kita perlu melakukan tahapan tersebut. Semoga ini bisa menjadi langkah kita bersama untuk ekonomi Indonesia bisa bangkit dengan tetap aman COVID-19," imbuh Wiku.

Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut kegiatan yang memancing kehadiran masyarakat seperti acara atau event olahraga, musik, MICE (Meeting, Incentives, Conferencing, Exhibitions) serta acara budaya dapat kembali digelar. Hanya saja, kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Selain itu, kegiatan tersebut harus dilaksanakandengan protokol kesehatan yang ketat dan displin serta memenuhi unsur CHSE yaitu Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainbility (kelestarian lingkungan).

Meski diperbolehkan, nnamun, dia menegaskan para penyelenggara tetap menerapkan digitalisasi dalam tiap kegiatan. Hal ini merujuk pada ketetapan pelaksanaan acara terkait lokasi kegiatan yang diklasifikasi menjadi tiga zona yaitu zona merah, zona kuning, dan hijau.

Acara di zona hijau, sambung Sandi, dapat dilakukan secara terbuka sambil tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk zona kuning, acara atau event dilakukan secara hibrid yaitu dibuka terbatas dan bisa diakses daring.

"Dan seandainya tidak dalam posisi untuk dilakukan kegiatan (zona merah, red) maka ada opsi untuk menjalankan acara secara virtual," ungkap Sandiaga.

"Fleksibilitas inilah yang mudah-mudahan teman-teman event yang bisa membangun," imbuhnya.

Ada pun dalam pelaksanaan acara secara langsung, ke depan, Kemenparekraf bakal bersinergi dengan Polri, Satgas COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya, untuk memastikan acara yang digelar selalu berbasis dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin mencegah penularan virus.

"Pada intinya kami menyambut ini sebagai satu titik terang, secercah harapan agar kegiatan di sektor ekonomi kreatif terutama berkaitan dengan penyelenggaraan event bisa berlangsung kembali. Gentleman, start your engine with street compliance to health protocol," pungkas Sandi.