Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Para tersangka berinisial HD (44) RS (23), NW (25), MA (22) dan DKA (45).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan kejadian terjadi Minggu, 12 Mei, sekiranya siang hari.

Berawal saat korban berinisial AR (36) sedang membeli makan siang. AR melewati tempat tinggal tersangka DKA.

“Tersangka yang memang sudah dalam keadaan emosi kemudian mengambil senjata tajam. Selanjutnya mengayunkan senjata tajam tersebut hingga mengenai lengan kanan korban. Korban mengalami luka robek akibat kekerasan benda tajam,” kata Yossi kepada wartawan, Rabu, 15 Mei.

Atas kejadian itu, AR dan DKA melapor ke kelompoknya masing-masing. Sehingga terjadi pertikaian akibat proyek pembangunan di dekat lokasi kejadian.

“Jadi pihak korban dan rekan-rekannya merasa terganggu dan mengalami sejumlah gangguan dampak aktivitas pembangunan yang ada sekitar TKP tersebut,” katanya

“Nah terhadap gangguan tersebut kedua kelompok sudah beberapa kali untuk membicarakan, sempat didapatkan kesepatakan namun karena ini berulang sehingga kembali kesalahpahaman kembali. Tidak menemukan solusi atas permaslahan awal yakni gangguan terkait aktivitas pembangunan,” sambungnya.

Penganiayaan terjadi setelah kelompok korban melakukan pengerusakan CCTV proyek yang dijaga kelompok tersangka pada Minggu, 12 Mei, sekiranya dini hari. Hal ini membuat tersulut emosi pihak kelompok tersangka.

“Barulah emosi itu dilampiaskan dengan cara menyerang korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka robek di lengan kanan dan dirawat beberapa hari di rumah sakit,” ujarnya.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di lokasi kejadian.

“Kami berhasil mengamankan CCTV dan kami telah melakukan identifikasi terkait dengan siapa saja yang ada di dalam rekaman CCTV itu dan berhubungan dengan peristiwa tersebut," ucapnya

Selanjutnya, kepolisian menangkap 4 pelaku yang diduga terlibat bentrokan dengan senjata tajam.

Adapun barang bukti yang digunakan yakni golok, besi siku, kayu yang bagian badannya ditancapkan paku, hingga bambu runcing.

"Semua barang-barang ini dipakai oleh kedua kelompok pada saat bentrokan tersebut. Hasil penggeledahan didapatkan sejumlah senjata tajam maupun senjata pemukul di kedua lokasi," ungkap Yossi.

Atas perbuatannya 4 pelaku kepemilikan senjata tajam kata Yossi, pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.

“Sedangkan (DKA) terhadap penganiayaan kami terapkan Pasal 354 subsider 351 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.