Bagikan:

KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang menetapkan tujuh orang tersangka dalam peristiwa bentrokan antarkelompok masyarakat (ormas) di Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.

"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN, di Karawang, saat ekspose kasus dilansir ANTARA, Selasa, 23 Januari.

Bentrok yang dipicu aksi perebutan lahan proyek di wilayah Desa Mekarjaya, Purwasari tersebut, tiga orang korban luka parah dan dibawa ke rumah sakit.

Wakapolres menyebutkan, pelaku berinisial RM (24) warga Dusun Rawabolang, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang merupakan pelaku yang ditangkap setelah kejadian.

RM merupakan satu dari tujuh orang tersangka yang ditangkap jajaran kepolisian. Lima orang tersangka lainnya kini ditetapkan wajib lapor. Sementara satu tersangka lagi masih kabur dan belum tertangkap, kini yang bersangkutan masuk dalam target buruan oleh polisi.

Tersangka melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam. Sehingga korban mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah potongan bambu dan satu stel pakaian korban.