Bagikan:

JAKARTA - Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito menyebut ada beberapa tagihan yang mesti dibayarkan, salah satunya mengenai pembelian keris emas.

Hal itu disampaikannya ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai alat bukti nomor 23 yang tertera nominal Rp105 juta.

"Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei.

"Saya juga dapetnya rincian," jawab Eko.

"Keris ini keris apa ini, keris atau nama tempat?" tanya jaksa memastikan.

Eko lantas menyebut berdasarkan penuturan Arief Sopian yang kala itu menjabat sebagai Koordinator subtansi rumah tangga pada Biro Umum di Kementan, keris yang dimaksud yakni keris emas.

"Yang dari Pak Arief Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas," sebut Eko.

"Oh keris emas, dari pak Arief Sopian tagihannya?" tanya jaksa.

"Tagihannya, jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional. Kalau tidak salah inget saya empat itu yang dimintakan ke kita," jawab Eko.

Kemudian, Eko menyampaikan bila langsung membayarkan tagihan itu dengan menyerahkan uang secara langsung ke Arief Sopian. Tapi ditegaskan memang ada pembelian keris emas tersebut.

"Ada bukti tagihannya? Atau uangnya aja?" tanya jaksa.

"Uangnya aja yang ke Pak Arief Sopian. Tapi begitu saya tanya, apa aja yang diberikan, inget saya, karena ada souvenir, ada khitanan," kata Eko.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023