AMBON - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triyono Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menahan mantan Wali Kota Tual AR bersama seorang stafnya berinisial AAR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2017.
"Kedua tersangka kami titipkan ke Rutan Ambon setelah jaksa menerima pelimpahan berkas tahap II dari Direktorat Reskrim Polda Maluku," kata Triyono di Ambon, dilansir dari Antara, Rabu, 15 Mei.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar dan sejauh ini belum ada dana yang dikembalikan kedua tersangka kepada kejaksaan.
Sesuai berkas dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku terdapat dua tersangka dalam perkara ini, kemudian jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk dilakukan pelimpahan ke pengadilan.
AR mengeluarkan perintah lisan kepada tersangka AAR selaku Kabid Pendistribusian dan Bantuan Sosial untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat di Kota Tual.
Administrasi penetapan status itu menyatakan, di wilayah Kota Tual telah terjadi peristiwa bencana alam berupa Kemarau panjang dan cuaca ekstrem, maka para petani mengalami gagal panen dan nelayan tidak dapat melaut sehingga masyarakat mengalami kekurangan pangan tanpa adanya kajian dari instansi teknis terkait.
Atas penilaian pribadinya, tersangka menandatangani surat penetapan status tanggap darurat yang digunakan sebagai dasar permintaan atau penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual. Padahal di daerah itu tidak terjadi peristiwa bencana alam.
Diduga penggunaan CBP tersebut tidak sesuai peruntukannya dan lebih pada kepentingan politik.
Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.807.002.120 berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Para Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 dan Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA:
Setelah melalui serangkaian administrasi tahap II, para tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 03 Juni 2024.