JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mewakili pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dari panitia kerja (panja) DPR RI.
RUU itu merupakan draf revisi atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini,” kata Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Antara, Senin, 12 Mei.
Dia melanjutkan, pemerintah pun sepakat untuk meneruskan pembahasan lanjutan hingga pengesahan RUU itu dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Hadi menilai berbagai poin penting dalam draf revisi UU MK itu telah dibahas bersama-sama antara Pemerintah dan DPR. Dia yakin perubahan itu pun dapat semakin memperkuat peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai garda terdepan yang menjaga konstitusi negara.
“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” kata Hadi.
Proses legislasi RUU Mahkamah Konstitusi sempat menjadi polemik mengingat beberapa ahli hukum menyarankan pembahasan atas draf revisi UU itu ditunda.
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti pada 31 Maret 2024 menilai revisi atas UU MK tidak begitu mendesak. “Saya berpendapat jika RUU MK hanya mengubah ketentuan-ketentuan tentang hakim, maka RUU tersebut tidak memenuhi asas kebutuhan. Ada hal lain yang lebih penting, yaitu mengatur hukum acara,” kata Prof. Susi.
Dia juga meyakini secara etika politik kurang elok untuk mengubah undang-undang yang penting saat saat masa transisi. “Dalam masa seperti ini, secara etika politik pembentuk UU tidak membuat keputusan-keputusan penting yang dapat mempengaruhi pemerintahan yang akan datang. Oleh karena itu, semestinya pembahasan RUU MK dihentikan dulu dan baru dilanjutkan oleh pembentuk UU yang baru,” kata dia.
BACA JUGA:
Usulan untuk membatalkan pembahasan RUU MK juga pernah disampaikan oleh Mahfud MD terutama saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam.
Mahfud saat itu menyebut DPR sebaiknya memperhatikan kembali aturan peralihan terkait masa jabatan dan usia pensiun hakim.