Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan saksi dalam sidang dugaan pemerasaan dan suap yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Total ada delapan saksi yang bakal dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin, 13 Mei.

“Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 13 Mei.

Ali memerinci delapan saksi itu adalah Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, dan Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah.

Kemudian ada juga Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Sekretaris Dirjen PKH Makmun, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, serta Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M. Jamil Bahruddin. Kata Ali, keterangan mereka dibutuhkan dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Syahrul.

“Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,” tegasnya.

Syahrul Yasin Limpo yang merupakan bekas eks Menteri Pertanian (Mentan) sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.