JAKARTA - Sebanyak 10 petugas terduga pelanggar kode etik terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Sorolangu, Jambi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menjalani sidang kode etik.
Sidang kode etik Penguji Kendaraan Bermotor itu dilakukan oleh Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) dan Kementerian Perhubungan RI.
Ketua Umum IPKBI, Fatchuri menyatakan, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Karena itu para pelanggarnya harus dikenai sanksi berat untuk memberikan efek jera pada pelaku maupun penguji lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
"Tindakan penguji kendaraan bermotor yang tidak disiplin, seperti melakukan percaloan (perantara) sampai dengan menguji kendaraan tidak sesuai SOP, dapat disanksi pembekuan sampai dengan pencabutan atau pemecatan sebagai penguji kendaraan bermotor," kata Fatchuri kepada wartawan, Kamis, 9 Mei.
Sanksi lainnya adalah, sambung Fatchuri, unit penyelenggaraan UP PKB yang menerima layanan tidak sesuai ketentuan, dapat ditutup atau dibekukan penutupan atau pembekuan terhadap layanan di tiga kabupaten tersebut.
BACA JUGA:
Selanjutnya operasional ketiga PKB itu akan diawasi oleh tim kerja Kemenhub dan unsur IPKBI untuk perbaikan kinerjanya sampai dengan memenuhi standar pelayanan minimum dan dapat dibuka kembali.
"Rekomendasi sanksi hasil sidang kode etik disampaikan langsung Kepada Dirjen Perhubungan Darat sebagai pembina organisasi profesi dan akreditasi. Unit penyelenggaraan pengujian berkala ini merupakan langkah tegas dalam menjalankan tugas pembinaan sesuai ketentuan PM 156 tahun 2016 pasal 48, serta Permenhub nomor 19 tentang uji berkala," ujarnya.
Lebih lanjut Fatchuri mengatakan, dalam sidang kode etik itu diputuskan dengan rekomendasi agar tiga unit UP PKB tersebut ditutup sementara sampai dengan perbaikan dan pengawasan lebih lanjut melalui tim bersama.
Ketiganya adalah UP PKB Kabupaten Sarolangun Jambi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan dan UP PKB Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Sanksi lainnya adalah, 10 orang penguji pelanggar kode etik diturunkan jenjang kompetensinya dan dibekukan selama 3 tahun," ucapnya.
Pelanggaran SOP yang dilakukan para penguji kendaraan ini, lanjut Fatchuri karena mereka tidak menghadirkan fisik kendaraan pada pengujian berkala kendaraan.
Kemudian menerima numpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan tersebut. Melakukan mal praktek pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan, meloloskan kendaraan over dimensi.
Sekedar diketahui, sidang kode etik merupakan salah satu agenda pembinaan organisasi profesi sesuai amanat Permenhub 156 Tahun 2016 pasal 48, dalam pelaksanaanya membentuk tim kerja yang disebut Mahkamah Kode Etik Penguji Kendaraan Bermotor yang terdiri dari ketua sidang kode etik dari unsur profesi DPP IPKBI, penasehat hukum, penuntut, dan para pembina. Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan.
Adapun sidang kode etik dipimpin oleh Ketua sidang Eddy Suzendi, Penuntut Umum Chisqil dan Penasehat Hukum, Muslim Akbar. Sementara dewan pembina terdiri dari Ketua Umum IPKBI, Biro Kepegawaian Kemenhub dan Subdit Uji Berkala dari Direktorat Sarana Kemenhub, serta Bagian Hukum Setditjen Kemenhub.
(Rizky Sulistio)