Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba, sebagai tersangka. Kali ini, mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"AGK (Abdul Ghani Kasuba) ditetapkan sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Ghani Kasuba usai penyidik menelusuri datan informasi maupun keterangan para pihak yang telah diperiksa. Sehingga, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan Gubernur Maluku Utara nonaktif tersebut.

Dari beberapa alat bukti yang didapat, Abdul Ghani Kasuba diduga melakukan pencucian uang sampai Rp100 miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," ucapnya.

Untuk menguatkan sangkaan terkait TPPU, penyidik bakal memeriksa saksi dan mencari bukti-bukti. Para pihak diharapkan kooperatif.

"Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan," kata Ali.

Sebagai pengingat, Abdul Gani Kasuba merupakan tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.