Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal digelar pada bulan November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Pilkada secara serentak di 37 Provinsi di Indonesia. Pencalonan kepala daerah untuk Pilkada ini dimulai pada awal Mei dan Agustus nanti. 

Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak mencalonkan diri dalam Pilkada sebagai peserta pemilihan gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati. Lantas apa syarat mau Pilkada serentak 2024 yang perlu diketahui bagi Anda yang berminat maju dalam pemilihan pimpinan daerah ini?

Jadwal Pencalonan Pilkada 2024 Serentak

Tahapan untuk pencalonan peserta Pilkada serentak 2024 dimulai bulan Mei dan berlanjut pada Agustus. Pemilihan umum kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten ini bisa diikuti oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan baik dari partai maupun nonpartai. 

Pada awal Mei, proses pencalonan berfokus pada pemenuhan syarat untuk pencalonan perseorangan (nonpartai). Sementara di bulan Agustus nanti, calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik harus mendaftarkan secara resmi ke KPU di masing-masing daerah. 

Syarat Maju Pilkada Serentak 2024

Pemerintah telah mengatur persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Aturan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2026, berikut ini syarat mencalonkan diri untuk maju Pilkada sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  • Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  • Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  • Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  • Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
  • Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Demikianlah informasi syarat maju Pilkada serentak 2024 yang harus dipenuhi bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri. Sejak beberapa waktu lalu, penantian kontestasi pemilu daerah ini sudah ramai dibicarakan. Sejumlah nama-nama terkenal muncul sebagai calon kandidat yang diprediksi bakal mengikuti Pilkada tahun ini. Baca juga Pilkada 2024 sesuai jadwal digelar November 2024

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.