Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto mengaku bila dibebani membayar kurban 12 ekor sapi senilai Rp360 juta.

Hal itu disampaikan saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) meminta Hermanto menjelaskan kronologi permintaan sapi kurban yang awalnya hanya tiga ekor.

"Kemudian berubah lagi, ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor. Yang kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekitar 12 ekor," ujar Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei.

"Nilainya Rp360 juta ya?" tanya jaksa.

"Iya kurang lebih seperti itu," jawab Hermanto.

Kemudian, jaksa kembali bertanya mengenai mekanisme permintaan 12 ekor sapi tersebut. Dikatakan, pola berjenjang melalui biro umum.

"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) ada sapinya atau uang glodongan Rp 360 juta?" tanya jaksa kembali.

"Jadi menghitung 360 itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 juta sekian," jawab Hermanto.

Hermanto mengaku tidak mengetahui lokasi 12 sapi tersebut dikurbankan. Bahkan, tak pernah melihat belasan sapi itu secara langsung.

"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu," ujarnya.

Lebih lanjut, uang yang terkumpul sebesar 360 juta untuk kurban SYL disebutnya diserahkan ke seorang bernama Lukman.

"Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?" tanya jaksa.

"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban, nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu pak." jawabnya.

"Nanti baru disetorkan ke biro umum?"

"Biro umum," kata Hermanto.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.