JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyatakan kurban sapi di momen Idul Adha yang menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) bukanlah untuk kepentingan pribadi. Melainkan, perintah kepada seluruh menteri.
"Idul kurban itu perintah. seluruh menteri pak, terutama Kementan harus idul kurban karena di bawah Menteri Pertanian masalah peternakan," ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei.
SYL juga menyatakan perintah yang diberikan kepadanya untuk berkurban di daerah yang dianggap membutuhkan.
"Dan Itu untuk seluruh Indonesia khususnya pada daerah-daerah yang minus (seperti) Papua dan lain lain sebagainya," sebutnya.
Nantinya, bantahan perihal itu akan disampaikan secara gamblang dalam pleidoi atau nota pembelaan.
"Jadi idul kurban saya ingin klarifikasi seperti itu. Akan saya jawab nanti," kata SYL.
Perihal kurban, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto sempat menyebut bila dibebani membayar kurban 12 ekor sapi senilai Rp360 juta.
BACA JUGA:
Pengakuan itu disampaikan saat jaksa penuntut umum (JPU) meminta Hermanto menjelaskan kronologi permintaan sapi kurban yang awalnya hanya tiga ekor.
"Kemudian berubah lagi, ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor. Yang kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekitar 12 ekor," ujar Hermanto.
"Nilainya Rp360 juta ya?" tanya jaksa.
"Iya kurang lebih seperti itu," jawab Hermanto