Bagikan:

MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang laki-laki berinisial MS berusia 24 tahun, warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, karena menyebarkan konten pornografi anak di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku menyebarkan konten pornografi dengan korban perempuan berinisial berusia 15 tahun, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Tersangka ditangkap di Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat pada 1 Mei 2024," kata Danang dilansir ANTARA, Senin, 6 Mei.

Danang menjelaskan, kasus penyebaran konten pornografi dengan korban siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang tersebut bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi pencari jodoh.

Menurutnya, setelah berkenalan, baik pelaku maupun korban beberapa kali berkomunikasi dan akhirnya bertukar nomor telepon seluler.

Usai saling bertukar nomor telepon seluler tersebut, keduanya berinteraksi menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp.

"Berjalannya waktu, korban mengirimkan foto-foto dan melakukan tangkapan layar saat videocall. Korban ini, sebenarnya belum boleh menjalin hubungan dengan laki-laki oleh orang tuanya," katanya.

Korban yang kesehariannya menggunakan kerudung; beberapa kali kesempatan mengirimkan foto atau melakukan panggilan video tanpa mengenakan kerudung. Foto dan tangkapan layar itu, dipergunakan pelaku untuk mengancam korban.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak menggunakan penutup (kerudung)," katanya.

Dengan ancaman tersebut, lanjutnya, pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan foto-foto yang mengandung muatan kesusilaan termasuk foto bagian pribadi korban. Pelaku memanfaatkan korban untuk memenuhi keinginan pelaku.

"Kemudian, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tersebut ke teman-teman sekolahnya, jika korban tidak mau melayani permintaan panggilan video pelaku," katanya.

Tersangka pada akhirnya menyebarkan foto-foto korban ke akun Instagram yang dibuatnya. Dalam unggahan itu, pelaku menandai sejumlah teman-teman sekolah korban. Pelaku juga berencana untuk menjual foto korban ke internet.

"Peristiwa itu diketahui setelah banyak teman korban yang mengetahui foto-foto yang diedarkan pelaku. Akhirnya korban bercerita ke orang tuanya, dan kemudian dilaporkan," katanya.

 

Dalam perkara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa percakapan antara korban dan pelaku menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp, foto asusila, termasuk dua buah telepon genggam milik pelaku.

Saat ini, Tim Trauma Healing Polresta malang Kota memberikan pendampingan kepada korban anak tersebut untuk memulihkan rasa trauma akibat perbuatan pelaku. Korban, hingga saat ini masih belum mau untuk bersekolah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Subsider Pasal 45b Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.