Bagikan:

TRENGGALEK -Polres Trenggalek, Jawa Timur menangani kasus penipuan yang memanfaatkan aplikasi perjodohan daring sehingga menyebabkan korbannya yang merupakan wanita Trenggalek, merugi puluhan juta rupiah.

"Pelaku berinisial DFA, warga Bantul, DIY. Yang bersangkutan sudah kami tangkap setelah mendapat aduan dari korban,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono dilansir ANTARA, Rabu, 3 Januari.

Selain memanfaatkan aplikasi perjodohan untuk menyasar korbannya, DFA mengelabui korbannya dengan menyamar sebagai petugas Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

Trik itu manjur sehingga KTN, perempuan muda asal Panggul Trenggalek terpedaya sehingga membangun hubungan serius dan melakukan kegiatan intim di luar nikah.

"Mereka kenalnya sekitar Juli 2023, setelah berkomunikasi intens, mereka berpacaran," papar Gathut.

Dalam proses komunikasi yang mengarah ke pernikahan itu, DFA mulai "memeras" korban beberapa kali dengan nominal mencapai jutaan rupiah.

"Kepada korban, DFA mengaku uang itu diperlukan untuk biaya mengangkat anak adopsi. Ketika korban mulai curiga, lagi-lagi DFA meyakinkan korban akan menikahinya," katanya.

Untuk meyakinkan korban, pada Oktober 2023, DFA datang ke rumah korban dengan tujuan berkenalan dengan kedua orang tuanya.

Bahkan saat itu, DFA meyakinkan KTN untuk datang lagi dengan keluarga besarnya dengan tujuan untuk melamar KTN.

Saat itu, DFA juga mengaku sebagai anggota BSSN kepada keluarga besar korban.

"Pelaku menjanjikan akan datang lagi bersama keluarga besarnya dengan maksud melamar pada 1 Januari 2024," katanya.

Namun hingga waktu yang ditentukan, DFA tak kunjung datang. Bahkan saat itu keluarga besarnya KTN sudah mempersiapkan segalanya untuk keperluan lamaran.

Korban mencoba menghubungi DFA, namun saat itu DFA beralasan jika keluarganya masih terjebak macet di Jalan Pantura Semarang.

Selain itu, dia beralasan jika sopirnya terkena razia narkoba sehingga keluarganya masih ditahan di Semarang.

"Curiga. Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panggul," katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan itu segera bergerak cepat dan mengamankan DFA.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika DFA bukanlah anggota BSSN. Dia hanya menyaru sebagai anggota BSSN untuk memikat korban.

Diketahui, seragam yang digunakan DFA itu dibeli dari toko online. Akibat peristiwa itu, KTN merugi puluhan juta rupiah dan secara otomatis batal nikah dengan DFA.

"Rupanya uang yang diminta oleh pelaku itu digunakan untuk trading. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan," pungkasnya.