Bagikan:

YOGYAKARTA - Tahukah kalian apa itu plat ZZ? Kalau masih bingung, kalian datang ke artikel yang tepat, karena kali ini kita bakalan membahasnya hingga tuntas, simak sampai kelar, ya!

Pasalnya, pelat nomor khusus kendaraan dinas pejabat yang sebelumnya diketahui menggunakan akhiran ‘RF’ kini menjadi resmi diganti oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi “ZZ”. Plat ZZH merupakan kode rahasia yang dipakai di kementerian atau instansi kepemerintahan.

RF ialah singkatan dari kata‘ reformasi’ yang secara eksklusif dipakai selaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil serta motor dinas pejabat.

Kode RF disertai oleh satu huruf yang mewakili kementerian ataupun lembaga pemerintahan tertentu. Ada pula tipe pelat RF terdiri dari RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, serta RFU.

Lalu, apa makna dari plat ZZH serta bagaimana ketentuan penggunaannya? Ikuti pembahasan berikut.

Apa Itu Plat ZZ

Semenjak November 2023, plat khusus RF resmi diubah jadi ZZ. Penggantian kode dilakukan lantaran banyak disalahgunakan oleh masyarakat sipil.

Walaupun begitu, huruf terakhir pada plat no spesial tersebut tidak berubah. Dengan demikian, kode rahasia mobil dinas pejabat saat ini jadi ZZH, ZZO, ZZQ, ZZS, ZZP, ZZL, ZZD, serta ZZU.

Plat ZZH mempunyai guna yang sama dengan ZZO serta ZZQ. Pengguna plat ZZH merupakan pejabat negara eselon II yang setingkat dengan direktur di suatu kementerian.

Kode ZZS digunakan pada plat no kendaraan dinas pejabat sipil negara eselon I ataupun setingkat dengan direktur jenderal kementerian, sebaliknya ZZP ditujukan untuk pejabat kepolisian.

Sedangkan buat ZZD, ZZL, serta ZZU diberikan khusus buat pejabat militer. ZZD buat pejabat TNI Angkatan Darat, ZZL buat pejabat TNI Angkatan Laut, serta ZZU buat pejabat TNI Angkatan Udara.

Ketentuan Pemakaian Plat ZZH

Pemakaian plat no khusus sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 3 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut dipaparkan kalau ciri no kendaraan bermotor (TNKB) khusus diberikan buat motor serta mobil yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan pejabat eselon I, eselon II, serta eselon III di lembaga pemerintahan.

Buat memperoleh plat nomor khusus ini, terdapat mekanisme pengajuan yang wajib dilakukan oleh tiap kementerian/lembaga, TNI, ataupun Polri.

Dilansir dari halaman NTMC Polri, permohonan plat no khusus buat pejabat polisi di informasikan kepada Baintelkam dengan tembusan ke Propam Polri ataupun POM TNI buat pejabat TNI.

Sebaliknya buat pejabat di kementerian/lembaga, permohonan diajukan lewat inspektorat. Dengan terdapatnya ketentuan ini, Korlantas Polri bakal lebih gampang dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan berplat khusus serta rahasia tersebut.

Dasar Hukum Plat Nomor Kendaraan

Dalam Undang-undang (UU) Nomor. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, ditegaskan tiap kendaraan harus dipasang plat nomor.

Tidak cuma itu, pada UU ini pula, tertulis plat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengganti warna, bentuk, tulisan, maupun ditempeli logo serta stiker yang tidak resmi alias ilegal.

Bila modifikasi ini cuma mengganti tempat plat nomor ataupun aksen cahaya pada kendaraan, diperbolehkan.

Ada pula sanksi untuk pengguna kendaraan yang tidak dipasang plat nomor. Perihal ini diatur dalam UU Nomor. 29 pasal 280 tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan serta tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan ataupun denda sangat banyak Rp500 ribu”.

Selain itu kalian juga bisa menengok seperti apa “Sejarah Plat Nomor di Indonesia”.

Jadi setelah mengetahui apa itu plat ZZ, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!