Bagikan:

JAKARTA - PKB mengajukan gugatan hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPRD untuk Dapil 3 Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Gugatan diajukan lantaran hilangnya satu suara yang dimiliki calon anggota legislatif (caleg) yang mereka usung.

Hal itu terungkap dalam panel dua persidangan pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 30 April.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PKB dan berlaku sebagai pihak Termohon adalah KPU.

Kuasa hukum PKB Zulfikran A. Bailussy mengatakan dugaan pengurangan satu suara itu terjadi di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara.

"Termohon (KPU) diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara Pemohon, yaitu caleg nomor urut tiga atas nama Clara Pureng pada formulir D Hasil Kabupaten," kata dia.

Berdasarkan formulir D Hasil Kabupaten yang dimiliki oleh KPU, lanjutnya, perolehan suara PKB adalah 2.091 suara. Sedangkan menurut pihaknya, berdasarkan formulir C Hasil Plano dan formulir C Hasil Salinan serta formulir D Hasil Kecamatan, suara PKB berjumlah 2.092 suara.

Ia menyebut hilangnya satu suara PKB tersebut terjadi pada TPS 02 Desa Dum-Dum Kecamatan Kao Teluk. Clara Pureng yang awalnya mendapatkan satu suara di TPS tersebut, berkurang menjadi nol suara.

"Sehingga merugikan Pemohon dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya Pemohon dapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara," kata dia.

PKB juga telah menyampaikan ihwal kurangnya suara tersebut ke Bawaslu Halmahera utara dengan tanda bukti Nomor 014/LP/PL/Kab/32.07/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dan Bawaslu merekomendasikan digelarnya pemungutan suara ulang kepada KPU Halmahera Utara.

Dalam permohonan disebutkan bahwa tanpa alasan yang cukup, KPU tidak melaksanakan rekomendasi tersebut karena tidak cukup waktu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Atas uraian tersebut, PKB meminta MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 sepanjang hasil pemilihan umum DPRD Halmahera Utara Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Malifut, Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Kao Barat, dan Kecamatan Kao Teluk.

PKB juga meminta KPU untuk mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut perhitungan mereka, yaitu menjadi 2.092 suara.