Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana akan membuat gugus tugas perlindungan HAM di lingkungan bisnis. Merespons hal itu, serikat pekerja meminta agar federasi pekerja turut dilibatkan dalam penyusunannya.

"Dalam gugus tugas, sebenarnya kami sangat berharap dilibatkan. Akan tetapi 'kan ini tidak ada. Okelah kami masih menunggu apa sih yang dihasilkan (gugus tugas) ini ke depan," kata Royanto dalam acara diskusi bertajuk Lindungi Hak Asasi Pekerja secara daring di Jakarta, Senin 29 April, disitat Antara.

Royanto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya Presiden dalam menerbitkan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional, Bisnis, dan HAM tertanggal 26 September 2023.

Upaya tersebut dinilai Royanto merupakan iktikad baik pemerintah dalam memastikan perlindungan hak pekerja yang kerap direnggut di setiap perusahaan.

Ia juga mengapresiasi Kemenkum dan HAM yang menindaklanjuti perpres tersebut dengan membuat gugus tugas di tingkat nasional dan daerah.

Upaya itu, kata dia, dapat membuat seluruh perusahaan mau memperhatikan hak karyawannya lantaran akan diawasi langsung oleh gugus tugas tersebut.

Meski demikian, keterlibatan serikat pekerja dalam gugus tugas dinilai Royanto perlu karena mereka lebih dekat dengan karyawan dan mengetahui kondisi di lapangan.

Dengan pelibatan serikat pekerja dalam gugus tugas tersebut, dia berharap perlindungan HAM oleh karyawan bisa lebih tepat sasaran.

"Karena bagaimanapun, kalau berbicara soal bisnis, yang paling dekat itu pekerja 'kan. Nah kenapa kami tidak terlibat?" kata Royanto.

Sebelumnya, Kemenkum dan HAM akan membentuk gugus tugas pelindung HAM di sektor bisnis tingkat nasional dan daerah.

"Sesuai dengan perpres ini akan dibentuk gugus tugas nasional dan gugus tugas daerah. Gugus tugas nasional diketuai Menteri Hukum dan HAM serta anggotanya kementerian dan lembaga terkait," kata Direktur Kerja Sama HAM Kementerian Hukum dan HAM Harniati dalam diskusi acara diskusi yang sama.

Harniati menjelaskan bahwa gugus tugas nasional akan memiliki agenda sendiri dalam melakukan penegakan di lingkungan bisnis.

Agenda tersebut, kata dia, sesuai dengan ranah lembaga ataupun kementerian yang diajak bekerja sama dengan Kemenkum dan HAM.

Untuk gugus tugas tingkat daerah, lanjut dia, akan diketuai oleh masing-masing gubernur di setiap provinsi.

"Gubernur akan melibatkan kepala kantor wilayah Kemenkum dan HAM serta kepala dinas terkait, termasuk masyarakat yang dibawahi lembaga swadaya masyarakat di daerah," kata Harniati.

Upaya-upaya ini dilakukan Kemenkum dan HAM, kata dia, agar perlindungan HAM terhadap pada pekerja dan masyarakat bisa berjalan beriringan di tingkat nasional hingga daerah.

Dikatakan pula oleh Harniati bahwa program kerja yang dilakukan di tingkat nasional akan selaras dengan gugus tugas di wilayah. Hal tersebut agar upaya perlindungan HAM dari hulu ke hilir bisa selaraskan sehingga tidak terjadi ketimpangan kebijakan.