Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan tersangka korupsi tak akan terganggu meski menutup sementara dua rumah tahanan (rutan), yakni Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para tahanan nantinya akan ditempatkan di dua rutan mereka, yaitu Rutan KPK Cabang Merah Putih dan Cabang Gedung C1.

Kalaupun penuh, mereka akan mencari alternatif seperti ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Kalaupun misalnya C1 maupun rutan di K4 penuh, tentu kami juga ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda, misalnya. Sehingga bisa ditempatkan di Rutan Polda maupun rutan di sekitar Jakarta," kata Ali kepada wartawan.

"Kami ingin pastikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena tetntu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan," sambungnya.

Ali kemudian menjelaskan dua rumah tahanannya memang saat sengaja dinonaktifkan lebih dahulu. Sebab, mereka kekurangan personel setelah memecat puluhan pegawainya akibat terjerat dugaan pungutan liar.

"Tapi nanti ke depan, ketika sudah personel yang ada memadai tentu kami aktifkan kembali dua cabang KPK tersebut," tegas juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023.

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Kemudian, komisi antirasuah juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan