JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Temuan diperoleh saat penyidik melakukan penggeledahan pada 8-9 Juni.
"Ditemukan dan dilakukan penyitaan sebagai barang bikti perkara ini diantaranya beberapa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 9 Juni.
Penggeledaha dilakukan di beberapa tempat, kata Ali. "Kantor PDAM, Kantor Diskominfo, dan beberapa rumah pihak terkait perkara," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 14 April. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.
Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.
Keenamnya akan ditahan selama 20 hari pertama di tiga rumah tahanan yang berbeda. Yana ditahan di Rutan KPK Cabang gfedung Merah Putih KPK, Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal, sementara sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Saat melakukan operasi senyap, KPK menemukan bukti awal sebesar RpRp924,6 juta. Duit tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, mata uang Yen, dan Bath serta sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie berwarna putih, hitam, dan cokelat.