JAKARTA - Bawaslu RI menonaktifkan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Khairurrijal usai ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepri atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Iya. Untuk sementara sudah dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum yang berlaku," kata anggota Bawaslu Kepri Rosnawati di Tanjungpinang, Jumat 26 April, disitat Antara.
Disinggung kemungkinan adanya pergantian antar waktu (PAW) terhadap Khairruijal, Rosnawati menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu RI.
Ia menyebutkan Khairruijal saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri pasca penangkapan kemarin.
"Kami serahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada kepolisian," ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril mengaku tidak mengetahui secara pasti keseharian Khairurrijal, karena jarang bertemu satu sama lainnya.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, Bawaslu Kepri memang melaksanakan acara terkait kepemiluan di Batam, namun ia tidak tahu pasti aktivitas yang dilakukan Khairurrijal selama di sana hingga akhirnya terlibat narkoba.
"Selepas dari Batam, saya langsung menghadiri acara di Lingga," ucapnya.
BACA JUGA:
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Donny Alexander mengatakan, anggota Bawaslu Khairurrijal ditangkap setelah terbukti mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dijalaninya saat petugas menggelar Operasi Antik Seligi 2024 di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Batam, Rabu 3 April.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil tes urine milik yang bersangkutan menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika. Kendati demikian ia belum merinci jenis narkotika yang digunakan karena masih dalam penyelidikan
Anggota Bawaslu Kepri itu sudah ditahan ke markas polda di Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota," kataDonny.
Khairurrijal merupakan anggota Bawaslu Kepri di Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat. Dia sebelumnya pernah menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna periode 2018 hingga 2023.