Tiga Perampok Toko Emas di Blora Dibekuk Satreskrim Polda Jateng
Tiga perampok toko emas di Blora Jateng ditangkap Polda Jateng/ Foto; Dok. Polda Jateng

Bagikan:

JAKARTA – Tiga orang perampok toko emas ‘Murni’ di Desa Wado, Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah berhasil diringkus aparat Polda Jawa Tengah (Jateng). Ketiga pelaku berinisial Gaguk (29), Maruf (27) dan Andut Prasetyo (42), dimana saat beraksi mereka menggunakan senjata api.

Menurut keterangan resmi Polda Jateng yang diterima VOI, Rabu 24 April, peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa, 16 April, sekitar pukul 11:30 WIB, saat toko emas ‘Murni’ ingin tutup.

“Korban bersama dengan saksi 1 dan saksi 2 sedang persiapan untuk tutup. Tiba-tiba korban didatangi oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal, mengendarai sepeda motor matic warna hitam, menggunakan helem, memakai sarung tangan warna hitam, jaket hitam, memakai masker. Keduanya masing-masing membawa satu pucuk senjata api menyerupai revolver warna hitam. Dua pelaku langsung menodongkan senjatanya kepada korban dan para saksi.” begitu dijelaskan dalam keterangan tertulis.

Para korban dan saksi merasa ketakutan karena diancam akan ditembak oleh pelaku.

“Awas, diam, serahkan, saya tembak”, sambil kedua pelaku merogoh etalase kaca dari arah depan dan mengambil perhiasan emas dari etalase lalu dimasukkan ke dalam tas milik pelaku yang diletakkan di depan dada dan di punggung.” sambungnya

Setelah seluruh perhiasan di etalase habis, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah utara (Desa Bajo). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan berbagai macam perhiasan emas berupa kalung dan gelang dengan berat total 1,5 ons, senilai Rp150 juta. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungtuban.

Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan segera memburu pelaku. Hasilnya, Maruf, Gaguk, Andut Prasetyo berhasil ditangkap di kawasan Jawa Timur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, maka didapat identitas para pelaku untuk kemudian dilakukan pengejaran sampai Wilkum Polsek Tulungagung Polda Jatim. Pada tanggal 21 April 2024 pada pukul 04.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Gaguk dan maruf di rumah Gaguk di Desa Sidem, Gondang, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pengembangan lanjutan diperoleh info bahwa yang menjadi orak perampokan toko emas Murni adalah Andut prasetyo yang ditangkap di RS. Prima Medika di Tretek, Tulungagung pada pukul 05.39 WIB.” begitu urainya.

Kini ketiga perampok mendekam di sel dengan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, berupa 55 butir cincin emas polos, 26 ceplik emas motif bunga, 18 cincin emas bermotif, 2 gelang emas bermotif, 140 pasang anting emas, 3 pucuk senjata api rakitan jenis revolver S&W upgrade ramset 12 butir, motor Suzuki Spin hitam dengan nopol AD 3040 CQ, uang tunai Rp8,2 juta, 3 handphone, baju dan tas milik tersangka pada saat melakukan tindak pidana.