Beraksi di Jalan Lintas Sumatera, Komplotan Rampok Bajak Mobil Ekspedisi, Sandra Sopir dan Gasak Ribuan HP
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap 3 orang anggota komplotan perampok 1.245 unit handphone di Kabupaten Muaro Jambi, Minggu, 17 Januari lalu. 

Pelaku yang ditangkap yakni Rudi (30) warga Desa Purwodadi Kabupaten Lampung Selatan, M Safix (34) warga Desa 7 Ulu Kota Palembang dan Amri (37) warga Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan mengatakan, usai beraksi pelaku melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan. Petugas pun dibagai dalam dua tim untuk menangkap mereka. 

Pertama tim penangkapan di Provinsi Lampung dipimpin Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto, dan tim ke-2 melakukan penangkapan di Provinsi Sumatera Selatan dipimpin Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.

Pelaku membajak mobil ekspedisi rute Jakarta-Pekanbaru-Riau. Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Muaro Jambi mobil dihentikan. Sang sopir disekap dalam box mobil sedangkan isinya diangkut perampok.  

"Pelaku saat beraksi 5 orang dengan cara memberhentikan mobil ekspedisi yang membawa handphone, setelah berhasil membawa kabur handphone, sopir mobil disandera dan diikat oleh pelaku di dalam boks mobil," kata Kaswandi Irwan dilansir Antara, Jumat, 5 Maret. 

Mobil memang telah dibuntuti saat masuk ke Palembang. Begitu sampai di Jambi, pelaku beringas dan menghentikan mobil.  Setelah melakukan perampokan handphone, 5 pelakunya langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Pelaku Rudi dan Safix ditangkap di Provinsi Lampung Desa Tanjung Bintang, dan untuk pelaku Amri ditangkap di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Sisa pelaku lain tengah dikejar dan sudah masuk daftar pencarian orang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya satu dus berisikan 20 unit handphone Xiaomi, Redmi 9, satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit handphone Xiaomi Redmi 9, satu dompet kulit warna cokelat yang berisikan KTP, 41 unit handphone Xiaomi lengkap dengan kotak, dan 11 unit handphone Xiaomi tanpa kotak.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.