Bentuk Negara Indonesia dan Macam-Macam Bentuk Negara Lain
Gedung DPR RI (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Setiap negara punya bentuk negara untuk menjalankan sistem pemerintahannya. Bentuk negara menentukan strategi sebuah bangsa dalam mewujudkan tujuan sebuah negara. Apa saja bentuknya?  

Mengutip jurnal ilmu hukum Universitas Jambi INOVATIF (2013) ada dua bentuk negara yang paling dominan digunakan di dunia: negara kesatuan (uni) dan federal. Mari simak perbedaannya. 

Yang pertama adalah bentuk negara kesatuan yang juga diterapkan oleh Indonesia. Ciri-ciri dari negara kesatuan adalah dideklarasikan oleh para pendiri negara dengan mengklaim seluruh wilayah sebagai bagian dari satu negara. 

Tidak ada kesepakatan para penguasa daerah, apalagi negara-negara, karena diasumsikan semua wilayah yang termasuk di wilayahnya bukanlah bagian-bagian wilayah yang bersifat independen. Berdasar itu, negara membentuk daerah-daerah yang diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengurusi berbagai kepentingan masyarakatnya. Di Indonesia sendiri daerah-daerah tersebut dinamakan provinsi. 

Provinsi-provinsi ini kemudian diberi otonomi, diberi kedaulatan untuk mengurus rumah tangganya sendiri untuk hal-hal yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Kedaulatan atau yang namanya otonomi di provinsi ini hanyalah otonomi yang ditentukan.

Ciri-ciri lain dari negara kesatuan adalah semua urusan negara terpusat di pemerintah pusat. Tidak dibagi dengan pemerintah daerah. 

Sehingga urusan-urusan negara dalam negara kesatuan tetap merupakan suatu kebulatan. Dan pemegang kekuasaan tertinggi negara berada di pusat. 

Bentuk negara federasi

Kemudian yang kedua, adalah bentuk negara federasi. Melihat asal-usulnya, kata federasi berasal dari bahasa latin, feodus yang artinya liga.

Hal ini merujuk pada liga negara-negara atau kota otonom yang ada pada era Yunani kuno. Ini dipandang sebagai negara federal pertama yang pernah ada. 

Sementara bentuk modern pemerintahan federal berasal dari pengalaman konstitusional Amerika Serikat (AS). Bisa dibilang bentuk negara federal merupakan salah satu sumbangan sejarah ketatanegaraan AS terhadap dunia modern. 

Model negara federal berangkat dari suatu asumsi dasar bahwa negara dibentuk oleh sejumlah negara atau wilayah yang independen, yang sejak awal memiliki semacam kedaulatan pada wilayahnya masing-masing. Wilayah tersebut kemudian bersepakat membentuk sebuah federasi. 

Negara dan wilayah pendiri federasi itu kemudian berganti status menjadi negara bagian atau wilayah administrasi dengan nama tertentu dalam lingkungan federal. Dengan kata lain, negara bagian yang menjadi anggota federasi itu punya semua kekuasaan yang kemudian sebagian diserahkan kepada pemerintahan federal. 

Ciri-cirinya, pemerintahan federal diberi kekuasaan penuh dibidang moneter, pertahanan, peradilan, dan hubungan luar negeri. Sementara negara bagian biasanya kuasa atas urusan domestik seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan keamanan masyarakat seperti kepolisian. 

Lalu mengapa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan daripada federal? Untuk menjawab hal itu, kita bisa melihatnya dari sejarah terbentuknya negara Indonesia.

Persatuan Indonesia

Seperti dijelaskan Cendekiawan Yudi Latief dalam bukunya Negara Paripurna (2011) Selama proses persidangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 2 Juni sampai 9 Juli 1945, Presiden Soekarno memimpin Panitia Kecil untuk menghimpun usul menyangkut masalah persatuan Indonesia termasuk bentuk negara yang akan diambil. Ada dua jenis yang disulkan pada waktu itu uni atau federasi. 

Dari rapat itu mayoritas peserta Panitia Kecil (17 orang) memilih negara kesatuan (uni). Sebab bentuk itu dipercaya bisa menjamin persatuan yang kuat dibandingkan dengan bentuk federasi yang diusulkan 4 peserta, dan konfederasi yang diusulkan oleh satu peserta. 

Selain itu mereka juga menentukan bentuk pemerintahan yang pas untuk Indonesia. Ada pun yang dirasa paling cocok untuk memperkuat persatuan nasional, 11 peserta secara eksplisit mengusulkan Republik. 

Usul-usul yang menyangkut persatuan kebangsaan Indonesia tersebut kemudian digodok oleh Panitia Kecil beranggotan 9 orang yang bertugas merumuskan Rancangan Pembukaan Udang-Undang Dasar (UUD) Pasal 1 ayat (1). Hasil rumusan dasar negara termasuk bentuk negara oleh Panitia Sembilan ini kemudian disepakati pada 22 Juni 1945. 

Dasar negara termaktub dalam ungkapan "Persatuan Indonesia". Posisinya ditempatkan pada sila ketiga Pancasila. Lalu dipertegas dalam UUD 1945. 

Walaupun secara konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia telah ditetapkan, negara ini pernah mengalami bentuk negara serikat atau federal ketika penyerahan kedaulatan dari pemerintah Belanda pada 27 Desember 1949. Saat itu NKRI diubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merupakan hasil perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. 

Menurut Agus Santoso dalam jurnalnya yang bertajuk "Pengalaman Negara Federal di Indonesia" (2010) Perjalanan RIS di Indonesia disebut gagal, karena mayoritas masyarakat Indonesia tak menghendakinya. Tak sampai satu tahun, bentuk RIS diubah kembali menjadi NKRI.