PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34). Terdakwa terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu.
Hakim ketua Erma Suharti dalam persidangan menyebutkan hal yang memberatkan putusan. Terdakwa sebelumnya pernah dipenjara 2 tahun karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Erma Suharti dalam persidangan dikutip Antara, Rabu, 17 Februari.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.
Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dar terpidana lainnya yakni Sayadi, Sandi, Ekowardo
Ketiganya diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu dari Jambi pada Februari 2020. Kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.
Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personel Ditresnarkoba Polda Sumsel. Saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:
Sementara sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo.
Dari mobil itu petugas mendapati 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu dengan berat total 22 kilogram.
Lalu enam bulan berselang pada Agustus 2020 petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang. Saat dilakukan penangkapan ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.