Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku menerima putusan MK meski tak sesuai harapan partai yang mengusung Anies-Muhaimin dalam pemilu ini.

"Perjuangan itu tidak boleh berhenti. Tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi," kata Surya di MasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 April.

Bagi Surya, putusan MK yang menolak gugatan dua paslon tersebut merupakan final dan mengikat begi seluruh tahapan hukum. Sehingga, patut untuk menghormati putusan tersebut.

"Negara memiliki seluruh model dan sistem yang harus kita sepakati bersama sebagain negara hukum. Ini adalah keputusan peradilan yang penting. Maka, wajar kita semua harusnya ibarat menutup buku lama, dan buka buku baru," jelas dia.

Diketahui, MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan juga Ganjar-Mahfud. Mahkamah menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.

 

Permohonan yang ditolak tersebut yakni membatalkan hasil Pilpres 2024, diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan melakukan pemungutan suara ulang.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Namun, tiga hakim MK mengungkapkan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan ini, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ketiganya memandang permohonan semestinya dikabulkan sebagian, serta dilakukan pemungutan suara ulang pada sejumlah daerah yang dianggap bermasalah.