Dualisme Berakhir, Sekda Papua yang Dilantik Mendagri Tito Bakal Mulai Kerja Senin Depan
Menko Polhukam Mahfud MD (Angga Nugraha/VOi)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan polemik dualisme yang terjadi akibat adanya dua Sekretaris Papua yang dilantik telah berakhir. 

Sekda Papua yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Dance Yulian Flassy akan secara efektif menjalankan tugasnya pada Senin, 8 Maret mendatang.

"Pak Dance akan menjadi sekda, efektif mulai hari Senin tanggal 8 Maret sesuai kepres dan pelantikan yang telah dilakukan Mendagri. Harusnya mulainya hari ini tapi karena libur, masuknya hari Senin. Jadi nanti sekdanya adalah Pak Dance," kata Mahfud seperti dikutip dari keterangan video kepada wartawan, Jumat, 5 Maret.

Adapun dualisme ini berakhir setelah pemerintah pusat mengutus Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik ke Papua untuk mempertemukan pihak terkait di sana, seperti Gubernur Papua Lukas Enembe, Plt Sekda yang dilantik Gubernur Papua Hery Dosinaen, dan Plt Sekda Papua yang dilantik Mendagri, Dance Yulian Flassy.

Dari pertemuan itu, kemudian terjadi kesepakatan jika Dance akan menjadi Sekda Papua sementara Dosinaen akan tetap menyelesaikan pekerjaannya yang belum rampung hingga Sabtu, 13 Maret mendatang.

"Dengan demikian stabilitas politik dan pemerintahan di Papua, insyaallah, bisa normal," tegas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, dua Sekda Papua dilantik di hari yang sama oleh pejabat berbeda. Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal menegaskan pelantikan penjabat sekda bertujuan mengisi kekosongan jabatan sesuai aturan berlaku. 

"Dari arahan Gubernur Papua maka penjabat dilantik. Surat Keputusannya sudah ada, karena tidak boleh ada kekosongan di pemerintah. Apa yang terjadi di Jakarta kami belum tahu dan belum ikuti. Namun apa yang sudah terjadi di sini itu sah," kata Klemen di Jayapura usai melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Papua dikutip Antara, Senin, 1 Maret.

Menurut Klemen, Papua memiliki Undang Undang Otonomi Khusus Nomor 21 yang bersifat khusus atau "lex specialis" kewenangan daerahnya.

"Sehingga kami mengimbau semua pihak untuk menghormati hal ini, pasalnya, hal ini kadang banyak dilupakan," ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy menjadi Sekda definitif Papua berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Papua.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan membenarkan adanya pelantikan sekda definitif di Jakarta.

"Kami sudah mengetahuinya, tapi masih menunggu laporan secara resmi," katanya usai dimintai keterangan terkait pelantikan Penjabat Sekda Provinsi Papua di Jayapura.